Materi TWK SKD CPNS 2021
TKW 1 PANCASILA
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bedasarkan Permenpan RB no 27 tahun 2021,
Tes Wawasan Kebangsaan pada Seleksi CPNS ini bertujuan untuk menilai dominasi pengetahuan dan implementasi Nasionalisme, Integritas, Bela Negara dan Pilar Negara.
Pengalaman test CPNS 2019 Materi SKD TWK lebih ke bagaimana mengimplementasikan nilai - nilai pancasila dalam segala spek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain materi tersebut ada beberapa wawasan sejarah Indonesia yang sering muncul.
A. Ideologi
Ideologi merupakan istilah yang berasal dari Bahasa Yunani. Terdiri dari dua kata idea dan logi. Idea artinya melihat (idean), dan logi berasal dari kata logos yang berarti pengetahuan atau teori. Dengan demikian dapat diartikan bahwa ideologi adalah hasil penemuan dalam pikiran yang berupa pengetahuan atau teori. Ideologi dapat diartika pula sebagai suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang memberikan arah tujuan untuk kelangsungan hidup.
1. Jenis – jenis Ideologi yang Ada pada Umumnya
Ø Liberalisme
Memiliki konsep kebebasan individual, artinya kesetaraan bagi semua anggota masyarakat. Hak individu tidak dapat dicampuri oleh negara.
Ø Sosialisme
Menganggap bahwa manusia adalah makhluk kreatif, sehingga untuk mencapai kebahagian harus melalui kerja sama. Hak milik untuk pribadi dibatasi. Agama harus mendorong keberagaman. Peran pemerintah untuk kesetaraan keadilan.
Ø Fundamentalisme
Menerapkan agama sebagai hukum politik dalam dunia modern.
Ø Marxinisme (Komunisme)
Mengutamaka kebersamaan individu. Hak pribadi tidak diakui. Prinsip utama adalah materialisme yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan. Biasnya cirinya adanya satu partai, tidak ada golongan dalam masyarakat. Bersifat otoriter dan monopoli.
Ø Nasionalisme
Tidak membedakan ras, suku bangsa mementingkan persatuan diatas individu.
2. Jenis Norma
Ø Norma Agama
Peraturan yang diciptakan Tuhan bersumber dari kitab suci.
Ø Norma Kesusilaan
Peraturan yang dianggap sebagai suara hati manusia. Aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk berdasarkan kebenaran keadilan.
Ø Norma Kesopanan
Peraturan yang dibuat oleh agama dan adat. Menghubungkan manusia terhadap manusia disekitarnya.
Ø Norma Hukum
Peraturan yang dibuat oleh penguasan negara/ Lembaga adat. Bersifat memaksa dan mengikat.
3. Ciri – Ciri Ideologi
a. Ideologi terbuka
· Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya
· Tidak diciptakan Negara tapi ditemukan dalam masyarakat itu sendiri
· Menghargai pluralitas sehingga dapat diterima oleh masyarakat luas
· Bersifat tidak mutlak (fleksibel)
· Isinya tidak langsung Operasional
b. Ideologi Tertutup
· Bukan merupakan cita – cita masyarakat
· Memaksakan deologi, ideologi diciptakan oleh peguasa
· Bersifat totaliter (mencakup semua bidang)
· HAM tidak dihormati
· Isinya langsung operasional dan orgriter serta tuntutan konkret dan total
· Pluralism pandangan dan kebudayaan ditiadakan. Bidang informasi dikuasai dan Pendidikan dibatasi. Karena itu merupakan sarana efektif untuk menguasai perilaku masyarakat.
B. PANCASILA
1. Arti kata Pancasila
Kata atau istilah Pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu Panca yang berarti Lima dan Sila yang berarti Dasar atau Asas. Secara harfiah, Pancasila itu diartikan sebagai dasar yang memiliki lima unsur. Pancasila merupakan istilah yang dipopulerkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya di siding BPUPKIpada tanggal 1 Juni 1945, yang selanjutnya ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila.
2. Sejarah lahirnya Pancasila
a. Perumusan konseptualisasi Pancasila dimulai pada masa persidangan pertama BPUPKI tanggal 29 Mei – 01 Juni 1945.
b. Hasil Sidang Pertama BPUPKI
· Muh. Yamin ( 29 Mei 1945)
o Peri kebangsaan
o Peri kemanusiaan
o Peri ketuhanan
o Peri kerakyatan
o Kesejahteraan rakyat
· Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
o Persatuan
o Kekeluargaan
o Keseimbangan lahir batin
o Musyawarah
o Keadilan rakyat
· Ir. Soekarno ( 01 Juni 1945)
o Kebangsaan Indonesia
o Internasionalisme dan kemanusiaan
o Mufakan dan demokrasi
o Kesejahteraan social
o Ketuhanan yang Maha Esa
c. Sejarah sila – sila dalam Pancasila
· Istilah Pancasila pada mulanya diajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya saat sidang BPUPKI. Ia menyampaikan lima prinsip dasar negara pada 1 Juni 1945 yang diberi nama “Pancasila”.
· Rumusan Pancasila dibahas oleh Panitia Delapan yang dibentuk BPUPKI untuk menampung usul dari anggota lain.
· Ir. Soekarno membentuk panitia Sembilan untuk menyelidiki usul – usul mengenai perumusan dasar negara yang melahirkan konsep rancangan UUD 1945 yang disetujui pada 22 juni 1945 dan diberi nama :
|
> |
Ir. Soekarno |
Mukaddimah |
|
> |
M. Yamin |
Piagam Jakarta |
|
> |
Sukian Wirjosandjojo |
Gentlemen’s Agreement |
· Sebelum piagam Jakarta disahkan menjadi Pancasila ada beberapa hal yang diubah oleh PPKI, yaitu :
o Sila “ Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”
o Syarat yang menyebutkan bahwa “presiden Indonesia harus orang islam” diubah menjadi “presiden Indonesia harus orang Indonesia asli” (Pasal 6 ayat 1 UUD 1945).
· Fase pengesahan dilakukan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang menghasilkan rumusan final Pancasila yang mengikat secara konstitusional dalam kehidupan bernegara.
· Secara historis, ada 3 rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila yaitu:
o Rumusan konsep Ir. Soekarno yang disampaikan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI
o Rumusan oleh panitia Sembilan dalam piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945
o Rumusan pada pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945
3. Nilai dalam Pancasila
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
· Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
· Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing – masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap
· Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda – beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa
· Membina kerukunan hidup diantara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradap
· Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
· Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
· Mengambangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira
· Mengebangkan sikap tidak semena – mena terhadap orang lain
c. Persatuan Indonesia
· Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, seta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan Bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan
· Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan
· Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
· Menembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia
d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dan Permusyawaratan Perwakilan
· Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
· Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
· Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan Bersama
· Musyawarah untuk mecapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
· Mengemangkan sikap adil terhadap sesame
· Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
· Menghormati hak orang lain
· Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
· Tidak menggunakan hak milik untuk usaha – usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
4. Asal Usul Pancasila
a. Causa Materialis (asal mula bahan)
Berasal dari bangsa Indonesia sendiri, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayan dalam agama – agamanya
b. Causa Formalis (asal mula bentuk atau bangun)
Bagaimana Pancasila itu terbentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang sangat menentukan
c. Causa Efisien (asal mula karya)
Asal mula yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara. Asal mula karya dalam hal ini PPKI.
5. Kedudukan Pancasila
|
Kedudukan |
Arti |
|
Dasar negara (Falsafah negara) |
Sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar. |
|
Kepribadian bangsa Indonesia |
Sikap mental dan tingkah laku bangsa Indonesia yang mempunyai ciri khas. |
|
Pandangan hidup (Way of Life) |
Menjadi petunjuk arah seluruh kegiatan dalam berbagai bidang kehidupan guna mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara |
|
Cita – cita dan tujuan bangsa Indonesia |
Cita – cita dan tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia yaitu suatu masyarakat yang punya jiwa pancasila |
|
Perjanjian luhur bangsa Indonesia |
Kesepakatan dan perjanjian serta consensus bangsa Indonesia sebagai dasar negar. |
|
Ideologi negara |
Gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik negara atau rezim tertentu |
|
Sumber dari segala sumber hukum |
Asal, tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia mengambil atau menimba unsur – unsur dsar yang diperlukan untuk tugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan – ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan dibuat |
|
Jiwa Bangsa Indonesia |
Lahirnya Pancasila bersaman dengan adanya bangsa Indonesia |
6. Arti Makna Dari Lambang Negara
|
Bagian – Bagian di Burung Garuda |
Makna |
|
Warna Kuning Emas |
Bangsa yng benar dan berjiwa sejati |
|
Kepala Burung Garuda yang Menoleh ke Kanan |
Dianggap arah yang baik |
|
Dianggap arah yang baik |
Melambangkan dinamika dan semangat untuk menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara |
|
Jumlah bulu pada burung garuda |
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain : 1) Jumlah bulu pada masing – masing sayap berjumlah 17 2) Jumlah pada ekor berjumlah 8 3) Jumlah pada bulu dibawah perisai / pangkal berjumlah 19 4) Jumlah bulu pada leher berjumlah 45 |
|
Bhineka Tunggal Ika |
Berbeda – beda tetapi tetap satu jua |

Komentar
Posting Komentar